Bukan Acuan Utama, Komisi II Minta Data Perhitungan Suara Pilkada di Sirekap Harus Presisi

08-11-2024 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II, di Kalimantan Timur, Jumat (8/11/2024). Foto: Wilga/vel

PARLEMENTARIA, Kalimantan Timur - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti putusan KPU yang akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile pada Pilkada serentak 2024. Rifqi, sapaan akrabnya, meminta agar Sirekap dapat menyajikan data yang presisi meski tidak menjadi acuan utama dalam perhitungan suara.

 

"Sirekap itu kan sebetulnya bukan menjadi acuan utama dalam kita menentukan legitimasi perolehan suara atau penghitungan suara. Sirekap hanyalah alat bantu dan karena itu kita mendorong agar KPU menyajikan data di Rekap itu dengan presisi," katanya kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II, di Kalimantan Timur, Jumat (8/11/2024).

 

Diketahui, saat ini KPU tengah mensosialisasikan penggunaan Sirekap Mobile agar dapat digunakan secara optimal pada Pilkada 2024. Untuk itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta KPU memperhatikan betul-betul penerapan Sirekap baik secara teknis hingga menyiapkan pemahaman yang baik terhadap penggunanya.

 

"Secara teknis harus betul-betul baik. Kalaupun ada masalah, KPU harus segera men-declare kepada publik misalnya. Kenapa ada perbedaan antara rekap manual dengan Sirekap misalnya," katanya.

 

Lebih lanjut, Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini mengungkapkan nantinya akan ada pemilihan serentak di 550 titik di Indonesia. Untuk itu, kata Rifqi, Sirekap harus disiapkan dengan matang jika betul ingin digunakan kembali.

 

"Karena Pilkadanya ada lebih dari 550 titik di seluruh Indonesia. Di mana mungkin kita berada di Kalimantan Timur tapi kita pengen tahu hasil dari Sulawesi Utara misalnya. Kalau ada perbedaan perhitungan antara manual dengan Sirekap itu akan menimbulkan persoalan. Bagi Komisi II DPR RI kami mendukung Sirekap ini digunakan kembali dengan segala catatan kritis," pungkasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...